Mendik: Swasta Masih Bisa Pungut Iuran Usai Mk Putuskan Sekolah Gratis

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Makassar, detikai.com --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menuturkan pihak penyelenggaraan pendidikan nan dilakukan masyarakat alias swasta tetap dapat memungut biaya dari orang tua siswa walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sekolah cuma-cuma di Indonesia.

"Karena itu, pemahaman ini perlu kita tegaskan agar tidak muncul persepsi, apalagi juga opini nan menggiring bahwa sekolah swasta juga kudu gratis," kata Abdul Mu'ti di Makassar, Jumat (25/7).

Sementara ini, kata Abdul Mu'ti, pemerintah pusat tengah menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan dari MK tersebut mengenai sekolah gratis.

"Jadi kita memang kudu melaksanakannya, tetapi saya memahami dan kita semua sudah mengkaji bahwa keputusan MK itu menyebut bahwa pemenuhan pendidikan cuma-cuma itu kudu dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan keahlian finansial pemerintah," ungkapnya.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya telah membahas putusan tersebut lintas kementerian dan telah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Kami konsultasikan juga dengan Komisi X DPR gimana skenario penyusunan anggaran pendidikan sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu," jelasnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mahkamah memerintahkan pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak dipungut biaya namalain gratis.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan nan sesuai untuk menggratiskan sekolah, seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini adalah hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat nan diisi personil Banggar dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman. Ada setidaknya 16 poin kesepakatan panja tersebut, salah satunya menyangkut anggaran pendidikan.

"Enam, pascaputusan MK nan mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta agar disesuaikan besaran alokasi anggarannya," baca Anggota Banggar Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Ada juga poin-poin lain mengenai sektor pendidikan. Misalnya, usul nomor tujuh nan mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan pembimbing berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta honorer.

Begitu pula poin ke-8 nan meminta pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota siswa dan sekolah di wilayah terpencil dengan bekal pedoman info dan info nan valid. Lalu, poin ke-9 nan menegaskan permintaan tambahan kuota tunjangan pekerjaan pembimbing honorer di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana petunjuk Pasal 31 Ayat (4) UUD NKRI 1945," jelas Abdul soal poin ke-15.

"Rumusan dalam panja ini adalah bagian penguatan dari penyusunan kebijakan program shopping pemerintah pusat," sambungnya.

Belanja pemerintah pusat di 2026 apalagi ditingkatkan dari 11,41 persen-11,86 persen menjadi 11,41 persen-11,94 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ini akhirnya mengubah postur shopping negara tahun depan nan awalnya hanya 14,19 persen hingga 14,75 persen menjadi 14,19 persen sampai 14,83 persen terhadap PDB.

Beberapa hari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan putusan MK mengenai sekolah cuma-cuma bagi seluruh SD dan SMP swasta bakal bertindak mulai 2026, dan bertahap.

"Jadi Mendikdasmen sudah sepakat untuk melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan nan kedua Mendikdasmen sepakat juga menganggarkan di tahun 2026," kata Lalu di Lombok, NTB, Sabtu (12/7).

Lalu menyebut program tersebut bakal diberlakukan secara berjenjang hanya untuk beberapa sekolah. Nantinya, daftar sekolah dan persebaran wilayah, termasuk indikatornya bakal dikaji dan diputuskan Kemendikdasmen.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya