Mendagri Tawarkan Beberapa Opsi Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:16 WIB

Jakarta, detikai.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih 2024. Menurut dia, sebaiknya yang bakal dilantik lebih awal ialah kepala wilayah nan tidak sedang bentrok di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mohon ingat bahwa nan dilantik ini adalah nan tidak ada sengketa," kata Tito saat rapat berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Photo :

  • detikai.com.co.id/Yeni Lestari

Tito merinci opsi 1A ,bagi gubernur/wakil gubernur dilantik serentak berbareng dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari 2025. 

Kemudian opsi 1B, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Sehingga, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.

"Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan wakil gubernur, dengan bupati, wali kota. Negatifnya, biaya bakal bertambah lagi di waktu nan berbeda," kata mantan Kapolri itu.

Opsi 2A, kata dia, pelantikan gubernur/wakil gubernur digelar secara serentak berbareng bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April 2025. Sementara Opsi 2B, gubernur/wakil gubernur dilantik pada 17 April, serta bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 21 April 2025.

"Tapi sekali lagi, persoalan akibat negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan opsi ketiga itu pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota nan terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan pada 13-15 Februari 2025. Sehingga, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret 2025. 

"Kemudian, jika dilantik gubernur duluan, bupati/wali kota memilih tanggal 24 Maret. Jadi lebih lama lagi waktunya," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

"Tapi sekali lagi, persoalan akibat negatifnya adalah biaya, biaya menjadi double, melantiknya dua kali," kata Tito.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya