ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru, di mana salah satu aturannya boleh alias mengizinkan ASN untuk berpoligami.
Terkait perihal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, belum membaca soal Pergub Pemprov Jakarta nan mengizinkan ASN boleh poligami tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu nan belum saya baca. Saya bakal baca dulu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dia menuturkan dirinya bakal berjamu ke Pemprov Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025. Dalam pertemuan di sana, dirinya akan menanyakan soal patokan nan mengizinkan ASN Jakarta boleh melakukan poligami.
"Senin kelak saya bakal berjamu ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya bakal berjamu ke DKI, jam 3 alias jam separuh 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan gedung gedung. Di situ kelak saya bakal tanyakan juga," ungkap Tito.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 nan dinilai sudah tidak relevan.
Dilihat detikai.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Adapun Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.
Bolehkan ASN Poligami hingga Atur Izin Perceraian
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib manajemen proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin alias keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).
Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup beragam ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin alias keterangan perceraian, hingga kewenangan atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.
Pada Bab II, disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap tanggungjawab ini dapat dikenai balasan disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Bab III Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan ASN nan bakal beristri lebih dari satu orang wajib mendapat izin dari atasan. Jika ASN mengenai melakukan poligami tanpa izin, bakal dikenai hukuman berat.
"Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan," demikian isi Pergub tersebut.
"Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan," lanjutan isi Pergub.
Izin Atasan
Adapun izin poligami bagi ASN bisa diberikan oleh atasan, jika ASN nan berkepentingan bisa memenuhi syarat nan tertulis di Pasal 5.
Syarat itu antara lain argumen nan mendasari perkawinan, meliputi istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan, alias istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan.
Selanjutnya, mendapatkan persetujuan istri alias para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para nak, sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin nan membikin ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6. Adapun rinciannya, bertentangan dengan ajaran/peraturan kepercayaan nan dianut Pegawai ASN nan bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lalu, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, argumen nan dikemukakan bertentangan dengan logika sehat, dan/atau mengganggu penyelenggaraan tugas kedinasan.