ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan minyak goreng rakyat bungkusan sederhana merek MinyaKita tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah namalain bukan minyak goreng subsidi. Melainkan hasil skema domestic market obligation alias DMO.
Perihal ini dia sampaikan seiring banyaknya masyarakat nan tetap mengira MinyaKita merupakan produk subsidi pemerintah nan belakangan ini banyak ditemukan volume isi tidak sesuai takaran nan tercantum dalam kemasan.
"Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi," kata Budi dalam konvensi pers temuan produsen MinyaKita bandel di Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih minyak goreng subsidi, dia menjelaskan MinyaKita merupakan produk hasil skema domestic market obligation alias DMO nan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO.
Di mana sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat untuk pemenuhan stok domestik terlebih dulu dalam corak Minyakita. Sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Ini adalah tanggungjawab produsen alias pelaku upaya nan bakal ekspor, maka melakukan DMO. DMO-nya adalah MinyaKita," tegas Budi.
Sementara untuk temuan kasus MinyaKita nan volume isinya tidak sesuai info takaran dalam kemasan, Budi mengatakan sejauh ini bukan minyak goreng rakyat nan berasal dari pasokan DMO. Melainkan minyak komersial lain nan kemudian di-repacking alias dikemas kembali dengan merek MinyaKita.
"Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750 mL," terangnya.
"Nah kita belum tahu, lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah alias minyak nan lain. Tetapi tidak masuk dalam hitungan DMO," papar Budi lagi.
Atas pelanggaran 'sunat' isi MinyaKita ini, Kemendag sudah menutup para produsen MinyaKita curang dan mencabut izin upaya mereka. Terbaru, Budi berbareng jejeran dan Satgas Pangan Polri menutup PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Kabupaten Karawang nan kedapatan memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran.
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berupaya lagi. Nanti izinnya segera kita cabut," tegas Budi.
(fdl/fdl)