ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka bunyi mengenai laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers nan menyoroti Indonesia dibanjiri produk-produk bajakan. Pasar Mangga Dua menjadi salah satu tempat nan dibanjiri produk bajakan.
Dikutip dari laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers nan dirilis pada akhir Maret 2025, United State Trade Representative (USTR) membahas daftar halangan perdagangan dari 59 negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia.
"Indonesia tetap berada dalam Daftar Pantauan Prioritas dalam Laporan Khusus 301 tahun 2024," tulis USTR, dikutip dari laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons perihal tersebut, Mendag Budi Santoso menyebut pihaknya bakal mengecek terlebih dulu mengenai laporan tersebut. Dia menjelaskan pengawasan terhadap barang-barang nan tak layak edar, termasuk bajakan selalu dilakukan.
"Masalah itu kelak kita cek dulu. Ya sebenarnya kita pengawasan kan reguler, rutin terus dilakukan ya. Pengawasan barang-barang beredar. Dan kemarin, 2 hari nan lampau ya, kan kita juga ada penyitaan barang-barang nan terlarangan itu kan, jadi terus kita berjalan," kata Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
Budi menilai laporan dari USTR memang mau menegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Untuk itu, dia terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang bajakan.
Dia pun mengimbau agar masyarakat tetap membeli produk-produk lokal daripada produk bajakan. Menurut Budi, masyarakat juga dapat berkedudukan agar produk-produk bajakan tidak beredar leluasa lagi di dalam negeri, salah satunya jangan membeli produk bajakan tersebut.
"Tapi kan kita memang terus melakukan pengawasan ya, memang tidak mudah ya.
Kalau teman-teman nggak beli lama-lama nggak ada peralatan itu. Jangan dibeli salah satunya ya. Tapi kita terus pemerintah melakukan pengawasannya terhadap barang-barang bajakan," imbuh Budi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah bakal meninjau langsung ke Pasar Mangga Dua, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan kasus tersebut berkarakter delik aduan. Untuk itu, pemegang merek alias produsen kudu nan melaporkan.
"Itu sifatnya delik aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen alias pemegang merek nan kudu laporkan biar berguna," kata Moga pada kesempatan nan sama.
(acd/acd)