ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Pemerintah menyediakan posko soal Bonus Hari Raya bagi driver ojek online (ojol) hingga kurir. Nantinya setiap pengaduan nan masuk bakal langsung diverifikasi untuk ditindaklanjuti.
Posko tersebut dapat digunakan para driver ojolyang merasa tidak mendapat BHR dari mitra aplikator. Seperti diketahui, Yassierli sudah mengeluarkan Surat Edaran mengenai THR nan sekaligus mengatur BHR untuk mitra ojol dann kurir online.
"Ya, kelak kita lihat. Jadi kan kembali lagi di posko THR kita, di situ ada pengaduan. Kemudian pengaduan itu diverifikasi, dari situ kelak kita tindak lanjuti. Jadi ada pengawas ketenagakerjaan dan seterusnya," ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah aplikator bakal terkena hukuman jika tak bayar BHR, Yassierli hanya mengingatkan sudah ada komitmen nan disampaikan. Selain itu Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengimbau agar BHR dibayarkan.
"Awal kan sudah ada komitmen ya. Tadi Pak Presiden juga mengatakan ya, saya mengimbau dan saya percaya itu bakal dipenuhi," tuturnya.
Sesuai SE nan telah diterbitkan ojol nan berkinerja baik bakal mendapatkan BHR dengan besaran sampai 20% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir. Saat dikonfirmasi soal besaran nominal nan mungkin diterima, Yassierli menyebut info itu dapat dilihat di aplikasi.
"Sesuai SE kan sebenarnya 20% dari penghasilan bersih bagi nan berkinerja baik dan produktif, ya dihitung aja. (Bisa dapat Rp 1 juta?) Datanya kan di masing-masing aplikasi kan ada. Dan masing-masing pengemudi kan juga punya info recordnya 1 tahun terakhir seperti itu," sebut Yassierli.
Yassierli juga mengingatkan pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Lebaran Idulfitri. Bagi nan merasa tidak diberikan haknya bisa langsung mengadu ke posko THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id nan sudah bisa diakases.
Yassierli menegaskan sudah ada izin dan prosedur penanganan pelanggaran pembayaran THR, termasuk pengenaan sanksi. Menurutnya perihal ini juga diberlakukan pada tahun lalu.
"Kita punya posko THR, disitulah kelak semua pengaduan kita bakal verifikasi. Nanti sesudah kita verifikasi kelak kita lakukan investigasi. Disitulah kelak ada, sudah ada regulasi, apakah kelak bakal ada nota pemeriksaan satu, nota pemeriksaan dua, sampai kemudian kelak rekomendasi mengenai dengan saksi," tutupnya.
(ily/hns)