Menaker Buka-bukaan Angka Kecelakaan Kerja Melonjak Jadi 360 Ribu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan information BPJS Ketenagakerjaan terdapat 298 ribu kasus kecelakaan kerja di tahun 2022.

Lalu pada 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja meningkat menjadi 370 ribu. Kemudian di Periode Januari-Oktober 2024, angka kecelakaan kerja sudah menyentuh 360 ribu.

"Selama 3 tahun terakhir jumlah angka kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, terus menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 298 ribu kasus kecelakaan kerja. Meningkat menjadi 370 ribu kasus kecelakaan kerja pada tahun 2023," kata Yassirli, disiarkan YouTube Kemnaker, Selasa (14/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 298 ribu ke 370 ribu. Dan hingga Oktober 2024 angkanya sudah mencapai mendekati 360 ribu," sambung dia.

Oleh karena itu Yassierli mengingatkan pentingnya membangun budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan kerja. Ia menegaskan penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi prioritas nasional.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan industri ke depannya akan menghadapi risiko baru, khususnya berkaitan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan global. Hal tersebut juga akan berdampak pada terciptanya pola kerja baru.

"Pemanfaatan teknologi canggih dalam produksi akan berdampak pada pola kerja yang baru yang bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan intelligence pekerja. Risiko baru akan muncul ketika industri semakin banyak menggunakan bahan buatan kimiawi atau ketika penggunaan energi alternatif seperti LNG, hidrogen, dan lain-lain," bebernya.

Kegagalan dalam memitigasi risiko-risiko, sebut Yassierli, bisa berdampak kepada hal yang sangat signifikan sehingga angka kecelakaan kerja tidak bisa diturunkan. Sebaliknya angka kecelakaan kerja naik, biaya kesehatan meningkat, menurunnya kualitas hidup tenaga kerja hingga kerugian produksi.

"Salah satu langkah strategis yang harus dilakukan adalah mari kita terapkan, kita reappraisal kembali, kita tingkatkan bagaimana sebenarnya penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi," tutupnya.

Simak juga Video: Menaker: Hanya 5% Lulusan Perguruan Tinggi yang Bekerja di Industri Prioritas

[Gambas:Video 20detik]

(acd/acd)

Selengkapnya