ARTICLE AD BOX
Sejumlah pekerja memindahkan sampah di area Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/5/2025).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan terobosan dalam menangani persoalan sampah nan kian menumpuk di Ibu Kota. Salah satu penemuan nan menjadi sorotan adalah RDF Plant Bantar Gebang, akomodasi pengolahan sampah modern nan mengubah limbah padat menjadi bahan bakar alternatif.
RDF Plant di TPST Bantar Gebang mempunyai kapabilitas untuk mengolah sekitar 2.000 ton sampah perhari. Dari jumlah tersebut, dihasilkan sekitar 700-750 ton RDF alias daya pengganti per hari.
RDF, atau Refuse-Derived Fuel, merupakan teknologi pengolahan nan bisa mengkonversi sampah menjadi bahan bakar berbentuk pelet alias briket.
RDF Plant berkedudukan krusial dalam mengurangi volume sampah di Bantar Gebang. Melalui proses pemilahan, pencacahan, pengeringan, dan pembakaran, sampah-sampah organik dan anorganik nan tidak dapat didaur ulang diubah menjadi pelet energi.
Hasil ini kemudian digunakan sebagai bahan bakar pengganti di industri semen maupun pembangkit listrik. Keberadaan RDF Plant Bantar Gebang tidak hanya membantu mengatasi masalah sampah, tetapi juga menyediakan sumber daya terbarukan.
Bahan bakar nan dihasilkan dari akomodasi ini bisa menggantikan penggunaan batu bara, sehingga turut menekan emisi karbon dan mendukung upaya keberlanjutan lingkungan.