ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Uni Eropa mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro lantaran melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut.
Komisi Eropa, nan merupakan badan pelaksana Uni Eropa, mengatakan bahwa mereka mendenda Apple 500 juta euro (Rp 9,6 triliun) dan Meta 200 juta euro (Rp 3,8 triliun) lantaran melanggar Digital Markets Act (DMA).
Para pejabat mengatakan bahwa Apple kandas mematuhi tanggungjawab "anti-pengaturan" di bawah DMA. Di bawah Undang-undang Teknologi Eropa, Apple diharuskan untuk mengizinkan developer untuk secara bebas menginformasikan kepada pengguna tentang penawaran pengganti di luar App Store.
Raksasa teknologi ini diperintahkan oleh Uni Eropa untuk menghapus pembatasan teknis dan komersial pada pengemudian dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan nan tidak alim di masa depan.
Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka berencana untuk mengusulkan banding atas denda Uni Eropa sembari melanjutkan obrolan dengan Komisi.
"Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa nan secara tidak setara menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan nan jelek bagi privasi dan keamanan pengguna kami, jelek bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis," kata Apple dikutip dari CNBC Internasional, Rabu (23/4/20250.
Untuk Meta, Komisi Uni Eropa menemukan bahwa grup media sosial nan menaungi IG CS ini secara terlarangan mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian info mereka dengan perusahaan alias bayar jasa bebas iklan.
Hal ini sebagai tanggapan atas pengenalan Meta atas tingkat langganan berbayar untuk FB dan IG pada November 2023.
Joel Kaplan, kepala urusan dunia Meta, mengatakan bahwa Komisi tersebut berupaya untuk melumpuhkan upaya asal Amerika. Sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa lain untuk beraksi dengan standar nan berbeda.
"Ini bukan hanya tentang denda. Komisi nan memaksa kami untuk mengubah model upaya kami secara efektif membebankan tarif miliaran dolar kepada Meta sembari mengharuskan kami untuk menawarkan jasa nan lebih rendah," kata Kaplan.
"Dan dengan membatasi iklan nan dipersonalisasi secara tidak adil, Komisi Eropa juga merugikan upaya dan ekonomi Eropa," imbuhnya.
Komisi sendiri mengatakan bahwa denda untuk Meta telah mempertimbangkan langkah-langkah nan diambil raksasa teknologi ini untuk mematuhi peraturannya melalui jenis baru dari jasa iklan personalisasi cuma-cuma nan menggunakan lebih sedikit info pribadi untuk menampilkan iklan.
"Komisi saat ini sedang menilai opsi baru ini dan melanjutkan dialognya dengan Meta, meminta perusahaan untuk memberikan bukti akibat dari model iklan baru ini dalam praktiknya," kata regulator.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Regulasi Kian Ketat, Investasi Kripto Syariah RI Menjanjikan?
Next Article iPhone 'Gitu-Gitu Aja', Perusahaan Ini Rebut Posisi Puncak Apple