ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Kedua tersangka tersebut ialah Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
Adapaun penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Seperti dilansir Antara, interogator KPK awalnya juga bakal melakukan penahanan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu namalain Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara nan sama. Namun pasangan suami istri tersebut tidak datang memenuhi panggilan KPK.
Mbak Ita mangkir dengan argumen ada aktivitas nan telah teragendakan sebelumnya. Sedangkan Alwin tidak datang dengan argumen mempersiapkan praperadilan.
KPK Bakal Panggil Ulang
Penyidik KPK bakal segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Hevearita dan Alwin Basri. Namun interogator KPK belum menetapkan tanggal pemanggilan ulang terhadap keduanya.
Dalam perkara tersebut interogator KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi alias menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara mengenai pengadaan meja dan bangku fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Usut Korupsi Pengadaan dan Pemerasan Pegawai
Sebagai informasi, investigasi nan dilakukan KPK, ialah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan peralatan alias jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi wilayah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.