ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Maxim menyatakan perusahaan tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) nan menggunakan platform tersebut. Alasannya, hubungan Maxim dengan pengemudi ojol bukan hubungan pemberi kerja dengan karyawan.
Yuan Ifdal Khoir, Spesialis Humas Maxim Indonesia, mengatakan bahwa status antara Maxim dengan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan.
"Terkait tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari mitra pengemudi, dalam perihal ini dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari pemerintah, dalam perihal ini Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," katanya, Kamis (6/3/2025).
Ia menyatakan pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Maxim Indonesia, lanjutnya, tidak mempunyai keahlian finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berasas izin dan kondisi ekonomi saat ini.
"Saat ini kami tengah berbincang lebih lanjut dengan Kemenaker untuk mencari solusi nan tepat mengenai rumor ini. Sangatlah tidak tepat andaikan tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu nan sangat singkat," kata Yuan.
Sebagai alternatif, Maxim Indonesia mempersiapkan program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi di seluruh Indonesia untuk merayakan momen Ramadan dan Lebaran 2025.
"Beragam support tersebut di antaranya adalah pemberian support bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat nan membutuhkan, memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra nan menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah nan menimpa mitra pengemudi," kata Ian.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar perusahaan aplikasi memberikan THR dalam corak duit tunai kepada mitra pengemudi.
"Ini nan kemudian mengenai dengan formula nan kita butuh waktu memandang kompleksitas tadi. Kita mintanya kelak adalah dalam corak duit tunai. nan namanya mengenai dengan hari raya kita kejar, kita punya sasaran waktu," jelas dia di instansi Kemnaker.
Aturan soal THR itu juga bakal segera rampung. Sekarang tengah dibahas soal besarannya berasas beragam faktor.
"Jadi saya optimistis tidak lama lagi itu kita bakal selesai, Itu bagian dari nan sedang kita telaah sekarang. Jadi mencari formula nan kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini nan kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," kata Yassierli.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara SAS Bantu Industri Kelola Big Data & Percepat Digitalisasi
Next Article Menaker Buka Suara Soal THR Ojol, Aturan dan Perhitungannya