ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Sebuah tren unik terjadi di industri rokok tanah air. Masyarakat Indonesia banyak nan beranjak mengkonsumsi rokok murah namalain downtrading.
Munculnya tren ini pun dibenarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemicunya, tarif cukai hasil tembakau nan naik terus dari tahun ke tahun.
"Downtrading itu memang aspek dari kebijakan tarif selama ini," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, (25/1/2025).
Merespons tren itu, Askolani mengatakan Bea Cukai bakal melakukan pengawasan terhadap tren ini. Menurutnya, perpindahan ini kudu dipastikan terjadi secara alami, bukan asal-asalan produsen untuk menghindari tarif cukai nan sesuai peraturan.
"Downtrading jika itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi itu dengan kemudian melakukan nan tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan itu nan bakal kami tindak," terangnya.
Selain mengawasi, Askolani mengatakan bakal menggunakan kejadian downtrading ini untuk membikin patokan nan lebih pas ke depannya. "Itu jadi masukan untuk tarif ke depan, kelak kita lihat lagi untuk persiapan tahun depan kaya gimana," kata dia.
Pemerintah sendiri juga telah mengambil langkah dengan tidak meningkatkan tarif CHT pada 2025. Askolani mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan pembahasan dalam RAPBN 2025 nan telah ditetapkan DPR pada September 2024.
"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum bakal dilaksanakan," kata Askolani saat konvensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 adalah terus munculnya kejadian down trading rokok, ialah kejadian nan terjadi ketika konsumen beranjak pada produk rokok lebih murah.
"Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, ialah dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," tuturnya.
Meski begitu, Askolani mengatakan, kebijakan pengganti CHT nan dipertimbangkan pemerintah untuk dieksekusi pada tahun depan itu adalah penyesuaian nilai jual rokok di tingkat industri.
"Pemerintah bakal memandang pengganti kebijakan lainnya ialah penyesuaian nilai jual di tingkat industri. Tentunya bakal di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk dipastikan kebijakan nan bakal ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: