ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Masa cegah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lenyap pada 25 Desember 2024 lalu. Mekanisme perpanjangan masa cegah pun tidak dapat dilakukan lantaran hanya bertindak dua kali per enam bulan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menyampaikan, sebenarnya tetap ada langkah lain andaikan masa cegah telah melewati dua kali enam bulan, ialah dengan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan, artinya bertindak 2 kali 6 bulan, namun ada sistem nan dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya ialah sistem DPO," tutur Saffar di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).
Namun begitu, langkah DPO tentu menjadi pertimbangan lembaga terkait, khususnya abdi negara penegak norma nan menangani kasus tersebut.
"Selanjutnya tergantung daripada lembaga pemerintah," jelas dia.
Saffar mengaku belum mengetahui lebih jauh langkah nan diambil Polda Metro Jaya mengenai koordinasi berbareng Ditjen Imigrasi perihal upaya pencegahan Firli Bahuri ke depan.
"Saya belum tahu," Saffar menandaskan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, menjadi salah satu pekerjaan rumah alias PR nan mesti segera dituntaskan. Diketahui, perkara tersebut tetap dalam penanganan Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan PR-PR nan kudu dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi nan ditanyakan (kasus Firli Bahuri)," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.
Meski menyatakan kasus Firli Bahuri menjadi salah satu perkara nan mesti dapat segera diselesaikan, Listyo tidak mengulas perihal tenggat waktu alias pun sasaran untuk penuntasannya.
KPK Kemungkinan Periksa Firli Bahuri nan Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Sementara itu, KPK membuka kesempatan memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri nan diduga melakukan perintangan penyidikan saat awal pengusutan kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) calon personil DPR RI Harun Masiku.
Dugaan keterlibatan mantan Ketua KPK itu di kasus Harun Masiku diungkapkan oleh matan interogator KPK, Ronlad Paul Sinyal, usai diperiksa Rabu (8/1/2025).
"Terkait ketua lama (Firli Bahuri) nan apakah bakal dipanggil nan bersangkutan, ini sedang kita dalami," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis (9/1/2025).
Saat ini KPK tengah meminta keterangan mantan interogator nan pada saat itu menangani kasus Harun Masiku. Pemeriksaan terhadap para mantan interogator itu lantaran ada dugaan Firli Bahuri menghalang penyidikan.
"Jadi beberapa interogator juga kita mintai keterangan nan saat ini di perkara ini. Penyidik nan saat ini ada di luar gitu ya, alias sudah tidak berdinas lagi di KPK," kata Asep.
"Siapa pun nan disebut ya, kelak kita bakal konfirmasi kelak ditunggu saja" tegas Asep.
Firli Halangi Penetapan Tersangka Terhadap Hasto di Kasus Harun Masiku
Mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, blak-blakan mengungkapkan adanya intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan investigasi dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkap Ronald saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/1/2025). Total, ada 20 pertanyaan nan diajukan oleh interogator KPK seputar peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus nan menjerat politikus PDIP Harun Masiku.
"Pertanyaan mengenai gimana penanganan dan keterlibatan HK dan juga Donny," kata Ronald kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Ronald mengungkapkan, saat menangani kasus Harun Masiku, dirinya dan beberapa interogator KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut terganjal restu dari pimpinan KPK.
"Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengusulkan pengembangan investigasi mengenai tersangka nan terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah mengenai penanganan tersebut. Salah satunya nan bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri," ujar Ronald.
Firli Disebut Gagalkan Rencana Penggeledahan Kantor PDIP
Selain itu, Ronald juga mengungkapkan bahwa, saat itu dia juga berencana menggeledah instansi DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat. Namun rencana tersebut digagalkan oleh Firli dengan argumen situasi politik.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan alias juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di instansi DPP ya, hanya itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya," kata Ronald.
"Dari ketua sendiri pun tidak berani mengeluarkan mengenai penggeledahan di instansi DPP PDIP," dia menambahkan.
Ronald secara terang-terangan menyampaikan bahwa Firli memberi pengarahan untuk menunda penggeledahan instansi DPP PDIP. Sehingga, Ronald dalam pemeriksaan menyebut agar Firli Bahuri turut dimintai keterangan.
"Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri itu sendiri. Tadi sudah saya sampaikan harusnya nan dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah datang ke sini," ujar Ronald.
KPK sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam Natal.