ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 nan ditandatangani pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi keputusan tersebut seperti dikutip pada Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biro Komunikasi UP mengungkap SK pemberhentian dikeluarkan yayasan tanpa ada komunikasi dengan Marsudi hingga pihak internal universitas, dalam perihal ini Senat Universitas Pancasila, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran.
"Dialog nan terbuka dan musyawarah nan inklusif semestinya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola nan baik. Oleh lantaran itu perlu disampaikan, bahwa saat ini seluruh ketua di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi nan terjadi saat ini dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap melangkah dengan baik," kata Biro Komunikasi UP.
Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan ihwal pencopotannya sebagai rektor UP tersebut. Ia turut menduga pencopotan berangkaian dengan sikapnya memihak korban kasus dugaan pelecehan seksual nan menjerat eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).
Sebab, Marsudi menyatakan beberapa pejabat universitas termasuk dirinya nan aktif melakukan pembelaan terhadap korban, menerima tekanan dan intimidasi.
"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk nan sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan memihak diri lantaran selama ini dianggap aktif melakukan pembelaan kepada korban kasus ETH," tutur dia.
Padahal, Marsudi menyatakan sekadar menegakkan UU Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang perihal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti III.
Lebih lanjut, Marsudi menyampaikan sesuai Statuta UP, pertimbangan keahlian rektor semestinya dilakukan oleh Senat Universitas, bukan yayasan.
"Ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali sehingga saya belum dapat menerima pertimbangan keahlian nan sangat tidak objektif, dan juga sangat berbeda dengan pertimbangan dari Kementerian nan bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi nan bisa diakses oleh publik," ucap dia.
Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan mengenai dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.
Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap investigasi setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]