ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir nan memadai bagi pengunjung.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satriadi Gunawan menanggapi maraknya kendaraan parkir di trotoar hingga bahu jalan. Kondisi ini kerap mengganggu pedestrian maupun arus lampau lintas.
Satriadi menjelaskan, trotoar bukan lah tempat parkir. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Oleh lantaran itu, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan alias kantong parkir nan cukup untuk menampung kendaraan pengunjung," kata Satriadi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/1/2025).
Selain pengusaha, para visitor restoran juga diingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar dan bahu jalan. Satriadi bilang, parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda nan sekaligus mengambil kewenangan pejalan kaki," ucap dia.
Satriadi menyampaikan, Satpol PP DKI Jakarta juga bekerja sama dengan perangkat wilayah serta unsur wilayah mengenai untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
"Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta nan lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Sesalkan Trotoar Dipakai Lahan Parkir VIP
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyayangkan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan nan berubah kegunaan menjadi lahan parkir VIP.
"Saya sangat menyayangkan jika akomodasi publik nan dibangun dengan anggaran negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi alias golongan tertentu," kata Wibi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, trotoar adalah kewenangan dasar pejalan kaki nan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak, apalagi jika melibatkan pelanggaran patokan nan semestinya ditegakkan. Dia menilai perubahan kegunaan trotoar menjadi parkir VIP mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keadilan ruang publik.
Oleh lantaran itu, dia meminta Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta segera bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini tanpa pandang bulu.
Wibi mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan penegakan norma nan ada. Jika trotoar bisa dengan mudah dijadikan tempat parkir VIP tanpa adanya hukuman nan jelas.
"Ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola ruang publik di DKI Jakarta," kata Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta itu.
Dia pun bakal meminta transparansi mengenai pengelolaan dan pengawasan akomodasi publik ini, sekaligus mendorong pertimbangan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Wibi menegaskan, trotoar bukan hanya sekadar jalur bagi pejalan kaki, tetapi juga simbol kota nan ramah dan setara bagi semua warganya.
"Saya mendesak pemerintah wilayah untuk mengembalikan kegunaan trotoar sebagaimana mestinya dan memastikan patokan ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada kompromi bagi pelanggaran nan mencederai kewenangan publik," tuturnya.
Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) menyoroti trotoar di Jalan Wolter Monginsidi nan berubah kegunaan menjadi lahan parkir VIP.
Dari video nan diunggah akun IG Koalisi Pejalan Kaki tampak trotoar di sepanjang jalan Wolter Mongisidi berubah menjadi tempat parkir, komplit dengan petugas keamanan.
Tak hanya dipenuhi oleh sepeda motor, trotoar tersebut juga menjadi letak parkir mobil, khususnya di depan restoran dan tempat makan.