Mantan Penyidik Kpk Beberkan Kronologis Pencarian Buron Paulus Tannos

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Mantan interogator senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara mengenai dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan nan lainnya.

“Tannos berkedudukan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra,” kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol. 

“Pada tahun 2023 tim interogator sukses mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim interogator tiba di Bangkok, rupanya saat itu nan berkepentingan sudah berganti kebangsaan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat,” ungkap Praswad.

“Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak norma Indonesia,” ujar mantan penyidik KPK ini menambahkan. 

Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi nan bakal bertindak efektif mulai Maret 2024.

KPK Punya Waktu 45 Hari Pulangkan Tannos

Kemudian pada November 2024 Penyidik KPK mengusulkan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos nan berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura. 

“Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama Tersangka Paulus Tannos nan bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari pihak CPIB (KPK) Singapore melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan arsip dan manajemen dari Indonesia,” jelas dia. 

Praswad mewanti, KPK saat ini hanya punya waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia untuk Paulus Tannos diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak norma di Indonesia. 

“Ini adalah contoh nyata sinergisitas di jalan nan betul antara penegak norma nan patut dipedomani di masa nan bakal datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan,” katanya memungkasi.

Kejagung Siap Bantu Ekstradisi Tannos

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus diketahui tetap menjalani penahanan sementara di Changi Prison, Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Kejagung.

"Perkara ini ditangani teman-teman KPK, tadi mereka nan tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan nan bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan," ujar Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan sistem nan diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan beragam arsip dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

Buron Sejak 2021

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2019 lampau mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan investigasi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik namalain e-KTP.

Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian finansial negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian, salah satu tersangkanya, ialah Paulus Tannos namalain Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selengkapnya