ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kelima tersangka ini ialah Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ) dan dua lainnya ialah pejabat pada perusahaan swasta ialah AA serta PPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra kepada wartawan, Kamis (22/5).
Semuel dan Nova ditahan di Rutan Klas 1 Jakpus, Bambang di Rutan Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba bagian Kejagung dan PPA di Rutan Pondok Bambu Jaktim.
Dalam pengusutan perkara ini, interogator secara total telah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli. Selain itu, interogator juga turut menggeledah sejumlah letak di antaranya, instansi Komdigi, sejumlah kantor, dan beberapa rumah.
Safrianto menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah peralatan bukti. Antara lain, duit sebesar Rp1.781.097.828, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat kewenangan milik tanah, 55 peralatan bukti elektronik, serta 346 dokumen.
Korupsi PDNS Kemenkominfo ini bermulai pada tahun 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan peralatan dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian pemenangan perjanjian PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta ialah PT AL.
Kemudian, pada tahun 2020, pejabat dari Kemenkominfo berbareng perusahaan swasta diduga mengondisikan pemenangan perjanjian senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Dugaan pengondisian itu kemudian bersambung pada tahun 2021 dengan nilai perjanjian bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Pengondisian itu dilakukan untuk memenangkan perusahaan nan sama dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana aktivitas dengan nilai perjanjian Rp188,9 miliar.
Kondisi itu kemudian terus bersambung hingga perusahaan nan sama sukses memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai perjanjian sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
Namun, perusahaan tersebut berkolaborasi dengan pihak nan tidak bisa memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Pemenangan proyek itu juga diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
Anggaran penyelenggaraan pengadaan PDSN nan telah menghabiskan biaya sebesar Rp959,4 miliar itu dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kerugian finansial negara ditaksir mencapai ratusan miliar.
Sementara Komdigi menegaskan mendukung penuh proses penegakan norma mengenai kasus dugaan korupsi proyek PDNS.
"Kami siap memberikan info dan info nan dibutuhkan guna memastikan proses norma melangkah dengan lancar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi Ismail dalam sebuah keterangan, Jumat (14/3).
(dis/sur)
[Gambas:Video CNN]