ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia dan perubahan pasar nan kian tak menentu, satu aset tetap bercahaya ialah emas. Ya, emas kembali menjadi primadona investasi, lantaran sifatnya sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Selain itu pergerakan nilai emas juga terus naik dalam waktu cepat. Kenaikan nilai emas tersebut tentu menjadi angin segar bagi para investor. Sebab nilai emas nan condong mengalami kenaikan setiap tahunnya bisa hadirkan cuan.
Nggak heran jika emas banyak diburu. Bukan sekadar perhiasan alias batangan nan disimpan di rumah, sekarang emas bisa memberikan untung lebih lewat skema Deposito Emas nan ditawarkan Pegadaian. Deposito Emas merupakan salah satu produk jagoan Bank Emas Pegadaian nan dapat menjadi pilihan berinvestasi menjanjikan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Deposito Emas Pegadaian
Untuk diketahui, Pegadaian telah resmi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pertama di Indonesia nan dapat menjalankan aktivitas upaya Bulion usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapatkan izin tersebut, Pegadaian sekarang dapat melakukan aktivitas upaya bullion alias Bank Emas, dengan beberapa produk unggulan seperti simpanan emas nan mendapatkan animo positif dari masyarakat. Sejak diluncurkan pada 26 Februari 2025, saldo Deposito Emas di Pegadaian sekarang telah mencapai 1 ton.
Deposito Emas adalah fitur penyimpanan sejumlah emas nan terstandarisasi, dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa finansial penyelenggaraan aktivitas upaya bulion berasas kesepakatan antara para pihak, dalam perihal ini Pegadaian dan nasabah.
Adapun kelebihan dari Deposito Emas, selain emas kondusif lantaran diasuransikan, tenor elastis dan mendapatkan dalam corak emas. Dengan langkah ini, Anda bisa menyimpan emas dengan kondusif sekaligus membuatnya terus bertumbuh.
Apa Saja Keuntungannya?
Sama halnya dengan produk simpanan pada umumnya, Deposito Emas Pegadaian menawarkan beragam untung nan membuatnya semakin diminati oleh masyarakat. Berikut beberapa faedah nan bisa Anda dapatkan:
1. Risiko Kerugian nan Minim
Deposito emas termasuk jenis investasi dengan tingkat akibat nan rendah. Seperti Tabungan Emas, produk ini dilindungi oleh asuransi untuk menjamin keamanan aset Anda. Selain itu, emas dikenal sebagai instrumen investasi nan tahan terhadap inflasi, menjadikannya pilihan nan stabil di tengah gejolak ekonomi.
2. Potensi Imbal Hasil
Dengan mendepositokan saldo Tabungan Emas, pengguna berkesempatan memperoleh imbal hasil hingga 1% per tahun. Ini memberikan untung tambahan tanpa kudu menjual emas nan dimiliki.
3. Proses Mudah dan Praktis
Pegadaian menghadirkan kemudahan melalui aplikasi Pegadaian Digital, nan memungkinkan pengguna untuk membuka dan mengelola simpanan emas secara online. Tanpa kudu datang ke kantor, investasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
4. Keamanan dan Kredibilitas Terjamin
Sebagai lembaga resmi nan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menjamin keamanan investasi nasabah. Seluruh proses pengelolaan simpanan dilakukan sesuai standar dan prosedur nan berlaku, memberikan rasa tenang dan kepercayaan penuh kepada investor.
Untuk melakukan investasi simpanan emas di Pegadaian, pengguna kudu melengkapi syarat dan ketentuan nan berlaku, yakni:
- Memiliki rekening Tabungan Emas (konven).
- Minimal pengajuan rekening Deposito Emas sebesar 5 gram.
- Menginstal aplikasi Pegadaian Digital jenis terbaru (6.1.0)
- Telah melakukan Upgrade Akun Premium
Lantas gimana langkah pengajuan Deposito Emas di Pegadaian? Berikut langkahnya:
Melalui Aplikasi Pegadaian Digital
- Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu Tabungan Emas lampau pilih menu Deposito Emas.
- Pilih rekening Tabungan Emas, jangka waktu, dan jumlah saldo emas nan didepositokan.
- Rekening Tabungan Emas Plus telah sukses terbentuk.
Jika Anda mencari investasi nan stabil, aman, dan menguntungkan, maka simpanan emas Pegadaian adalah pilihan nan tepat. Yuk mulai nabung emas di Pegadaian, dan tingkatkan keuntungannya lewat Deposito Emas!
(akd/akd)