ARTICLE AD BOX
1/7
Terdakwa suap kepada pengadil pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). (detikai.com/Angga Yuniar)
1/7
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjalani sidang perdana dalam kasus suap pengadil pembebas Gregorius Ronald Tannur. (detikai.com/Angga Yuniar)
1/7
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, alias permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi ialah dengan memberi alias menjanjikan sesuatu kepada pengadil dalam kasus tersebut. (detikai.com/Angga Yuniar)
1/7
Zarof Ricar juga didakwa melakukan permufakatan jahat atas kasasi Gregorius Ronald Tannur nan disertai suap serta gratifikasi. (detikai.com/Angga Yuniar)
1/7
Permufakatan jahat dan suap dilakukan Zarof Ricar guna membebaskan Gregorius Ronald Tannur nan terjerat kasus pembunuhan. (detikai.com/Angga Yuniar)
1/7
Zarof Ricar diduga menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA). (detikai.com/Angga Yuniar)
1/7
Zarof Ricar diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk berjumpa dengan sejumlah pejabat sampai pengadil di Mahkamah Agung (MA). (detikai.com/Angga Yuniar)