Mahasiswi Itb Jadi Tersangka, Kepala Pco: Anak Muda Lebih Baik Dibina, Bukan Dihukum

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara mengenai penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) nan diduga mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan bagi kalangan muda nan tetap mencari jati diri dalam berekspresi.

"Kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat nan terlanjur. Mungkin lebih baik dibina, lantaran tetap sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” ujar Hasan usai menghadiri obrolan publik di area Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Hasan menilai wajar jika anak muda menyampaikan kritik secara berlebihan, apalagi dalam era digital saat ini. Namun dia menekankan pentingnya ruang edukasi dan pemahaman agar kritik tidak berubah menjadi tindakan nan dianggap melanggar norma alias hukum.

"Harapan kita, teman-teman mahasiswa nan terlalu antusias dalam mengekspresikan kritikannya bisa diberi pemahaman dan pembinaan agar jadi lebih baik. Tapi bukan dihukum,” jelasnya.

Meski demikian, Hasan juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Ia menegaskan, jika memang ada unsur pidana, maka sepenuhnya menjadi kewenangan abdi negara penegak norma untuk menindaklanjutinya.

“Kecuali jika ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi jika lantaran pendapat alias ekspresi, sebaiknya diberi pembinaan,” imbuh Hasan.

Amnesty Internasional Kritik Polisi nan Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

Amnesty International Indonesia mengkritik Polri mengenai penangkapan mahasiswi ITB yang diduga membikin meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan itu adalah corak kriminalisasi dan mengungkung kebebasan berekspresi masyarakat.

 "Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi tenteram seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan corak kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/6/2025).

Usman mengingatkan, kebebasan beranggapan adalah kewenangan nan dilindungi baik dalam norma HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar perihal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan," katanya.

Menurut Usman, polisi kudu segera melepaskan mahasiswi tersebut. Ia menyebut negara tak boleh anti kritik dan melakukan pembungkaman.

"Polri kudu segera membebaskan mahasiswi tersebut lantaran penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan norma sebagai perangkat pembungkaman,” pungkasnya.

Jadi Tersangka, Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Mahasiswi inisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman norma 6 tahun penjara.

Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.

Saat ini, kata Erdi, interogator Bareskrim Polri tetap melakukan pendalaman soal kasus ini.

Selengkapnya