ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 11 Mei 2025 07:25 WIB

Jakarta, detikai.com --
Mahasiswa ITB berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membikin dan mengunggah meme Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengumumkan pihaknya menetapkan SSS sebagai tersangka. SSS diduga membikin dan mengunggah meme Joko Widodo dan Prabowo 'berciuman'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, [SSS] ditahan di Bareskrim," kata dia via pesan singkat pada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/5).
Istana pun buka suara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menyerahkan pada polisi jika memang terbukti ada tindak pidana.
"Tapi jika dari pemerintah, itu jika anak muda ada semangat-semangat nan terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya," ujar Hasan di area Jakarta Pusat, Sabtu (10/5).
Hasan tidak menyangkal muncul kritik alias reaksi masyarakat di ruang publik. Menurut dia, ekspresi tersebut sah dalam konteks demokrasi.
Ia menyebut Prabowo selama masa jabatannya tidak pernah membawa kritik alias pernyataan rakyat ke ranah hukum.
"Presiden tidak mengadukan apa-apa, meski kita menyayangkan ya, lantaran ruang ekspresi itu kan kudu diisi dengan hal-hal nan bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal nan menjurus pada penghinaan alias kebencian," kata Hasan.
Sementara itu, kasus SSS tetap dalam proses penyelidikan. Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(els/end)
[Gambas:Video CNN]