Mahasiswa Gugat Uu Pemilu Ke Mk, Minta Caleg Harus Dari Domisili Yang Sama Dengan Dapil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 3 Maret 2025 - 19:24 WIB

Jakarta, detikai.com - Sejumlah mahasiswa menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon personil legislatif alias caleg. Pemohon mau caleg kudu berdomisili di wilayah pemilihan (dapil) tersebut.

Dilansir dari situs MK, Senin, 3 Maret 2025, ada delapan mahasiswa nan mengusulkan gugatan dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.

Mereka merupakan mahasiswa Universitas Stikubank Semarang, nan terdiri dari Ahmad Syarif Hidayatullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

"Para pemohon dengan ini mengusulkan permohonan pengetesan materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945," demikian isi gugatan tersebut dikutip pada Senin, 3 Maret 2025.

Sementara, pasal 240 ayat (1) huruf C nan digugat berisi : 

"(1) Bakal calon personil DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah penduduk negara Indonesia dan kudu memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Sejumlah mahasiswa itu meminta agar bakal calon personil DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah penduduk negara Indonesia original dan kudu memenuhi persyaratan, antara lain ialah bertempat tinggal di wilayah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemungutan bunyi alias pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan pasal nan bertindak saat ini. Mereka mengatakan pasal itu membuka kemungkinan personil legislatif terpilih dalam Pemilu bukan orang dari dapil dan kurang memahami rumor lokal di dapilnya.

Mereka menilai personil legislatif kudu berdomisili sesuai Dapilnya lantaran memahami setiap persoalan nan dialami di wilayah tersebut. Sebab, lanjut pemohon, para caleg itu sudah bertempat tinggal di wilayah tersebut dari lama.

Pemohon menyampaikan keberadaan pasal itu membikin masyarakat original wilayah tersebut kudu bersaing dengan pendatang untuk berebut bangku legislatif.

"Anggota legislatif sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu wilayah semestinya dipilih berasas domisili untuk memastikan dia memahami persoalan dari wilayah nan diwakilinya lantaran pernah tinggal di wilayah tersebut dan merasakan persoalan secara langsung," demikian penjelasan pemohon.

Pemohon kemudian membandingkannya dengan konteks pencalonan personil DPD. Menurutnya, ada ketentuan bahwa calon personil DPD kudu merupakan masyarakat nan berdomisili di dapil nan bersangkutan.

"Karena itu, pemohon merasa dirugikan lantaran putusan serupa nan mengatur syarat domisili dalam pemilihan personil legislatif belum pernah dikeluarkan oleh MK. Padahal, urgensi representasi menurut Pemohon lebih krusial dalam Pileg nan merupakan pemilihan umum berasas dapil di wilayah tertentu," lanjut argumen pemohon.

Halaman Selanjutnya

Source : detikai.com/M Ali Wafa

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya