Ma Batalkan Kemenangan Budi Said, Antam Gak Perlu Bayar Emas 1,1 Ton

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) namalain Antam. Dengan begitu Antam menang dan tidak perlu bayar utang emas nan selama ini diperkarakan ke Budi Said.

"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).

Putusan nomor 815 PK/PDT/2024 itu diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Hakim Agung Suharto dengan personil Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.

"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024," demikian keterangan dalam situs MA.

Sebagai informasi, perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.

"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024," demikian keterangan dalam situs MA.

Sebagai informasi, Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) mengenai jual beli emas 1,1 ton nan merugikan finansial negara Rp 1,1 triliun terus bergulir. Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim, Jumat (27/12).

Selain itu, pengadil menghukum Budi Said bayar duit pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam alias setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang.

"Menjatuhkan pidana tambahan duit pengganti 58,841 kg emas Antam alias senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, andaikan tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka kekayaan barang dapat disita untuk menutupi duit pengganti tersebut, jika kekayaan barang tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 1,1 triliun.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Peluang Cuan Bisnis Emas di 2025

Next Article Budi Said Catut Identitas Guru Ngaji dalam Pencucian Uang Emas Antam

Selengkapnya