ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan penyelenggaraan likuidasi PT BPRS Gebu Prima nan berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna dan penyelenggaraan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 April 2025.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Gebu Prima, LPS bakal memastikan simpanan pengguna dapat dibayar sesuai dengan ketentuan nan berlaku, LPS pun bakal melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas info simpanan dan info lainnya untuk menetapkan simpanan nan bakal dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud bakal diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana nan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna PT BPRS Gebu Prima berasal dari biaya LPS.
Nasabah dapat memandang status simpanannya di instansi PT BPRS Gebu Prima, alias melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran angsuran alias pelunasan pinjaman di instansi PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Foto: LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan penyelenggaraan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. (Dok. LPS)
LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan penyelenggaraan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. (Dok. LPS)
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar pengguna PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing alias terprovokasi untuk melakukan hal-hal nan dapat menghalang proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak nan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah hadiah alias biaya nan dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, krusial diketahui oleh pengguna bahwasanya tetap banyak BPR/BPRS alias bank umum lainnya nan tetap beroperasi, sehingga pengguna pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, lantaran simpanan di semua bank nan beraksi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan pengguna dijamin LPS, pengguna dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat kembang simpanan nan diterima pengguna tidak melampaui tingkat kembang penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana nan merugikan bank," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Apabila pengguna memerlukan info lebih lanjut mengenai dengan penyelenggaraan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, pengguna dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Krom Bank Bicara Nasib Bank Digital Hadapi Perang Dagang
Next Article Tahun Ini Sudah Ada 16 Bank Bangkrut di RI, Ini Daftar Lengkapnya