ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 18 Mar 2025 07:11 WIB

Kupang, detikai.com --
Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT) menilai mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pantas mendapat balasan seumur hidup dan kebiri dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Hukuman nan layak adalah balasan seumur hidup dan balasan kebiri sebagaimana nan diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak tentang kejahatan seksual," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata nan dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Veronika, Fajar telah melanggar banyak Undang-undang mulai dari kekerasan seksual, pemanfaatan manusia, narkoba hingga pornografi.
"Dia (AKBP. Fajar) telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini nan mengatur penerapan kebiri kimia bagi pedofil," ujarnya.
Veronika berpendapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Fajar bisa mendapatkan balasan berat.
"Dalam UU ini digariskan terhadap predator anak dengan balasan maksimal balasan mati. Itu kata Undang-undang dan gimana kita bisa menerapkan ini apalagi kita ketahui bukan saja kejahatan seksual, nan dia lakukan" ujarnya.
Dengan memandang bangunan kasus dan perbuatan nan dilakukan Fajar, Veronika mendesak penerapan pasal berlapis dari beragam UU itu bisa diterapkan untuk menjerat AKBP Fajar dengan balasan paling maksimal.
Sebelumnya AKBP Fajar ditangkap tim campuran Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lampau dalam kasus dugaan cabul dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini diungkap Polisi Federal Australia (AFP) nan menemukan video kekerasan seksual nan dilakukan Fajar terhadap seorang anak wanita berumur enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang.
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri nan kemudian diteruskan ke Polda NTT.
AKBP Fajar lampau ditetapkan tersangka dan telah dicopot dari jabatannya. Fajar pun dipecat dari Polri usai menjalani sidang kode etik di Divisi Propam.
Putusan tersebut mendapat perlawanan dari Fajar dengan melakukan banding. Saat ini perwira menengah itu ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
(eli/fra)
[Gambas:Video CNN]