ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Anak sulung Nikita Mirzani, LM, meminta ibunya tidak ditahan polisi dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
Bukan hanya itu, dalam surat bermaterai bertulis tangan nan diunggah di media sosial, Selasa (4/3), LM nan saat ini berumur 17 tahun juga mengusulkan diri sebagai penjamin untuk Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, mengusulkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya," kata LM dalam surat untuk Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya nan mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya nan belum dewasa dan belum bisa mencari nafkah sendiri," lanjutnya dalam surat bertanggal 24 Februari 2025.
Sementara itu, dalam surat berbeda dengan tanggal nan sama, LM juga mengusulkan diri sebagai penjamin Nikita Mirzani. LM menjamin Nikita Mirzani atas beberapa hal.
[Gambas:Video CNN]
"Dalam perihal ini selaku anak kandung, maka saya menjamin tersangka atas nama ibu saya, Nikita Mirzani, tidak bakal melakukan hal-hal sebagai berikut," tulis LM.
"1. Tidak bakal melarikan diri; 2. Tidak menghilangkan peralatan bukti; 3. Tidak mengulangi dugaan tindakan pidana; 4. Tidak mempersulit jalannya proses norma di Direktorat Siber Polda Metro Jaya; 5. Siap mendatangkan tersangka atas nama ibu saya, Nikita Mirzani, kapan saja untuk proses norma lebih lanjut; 6. Akan mematuhi syarat dan ketentuan nan ada," papar LM.
CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada pihak Nikita Mirzani untuk mengutip unggahan tersebut.
[Gambas:Instagram]
Surat ini diunggah hanya tak sampai sejam setelah polisi menahan Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah dia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang.
Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media mengenai penahanannya, Nikita tampak santuy menjawab.
"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," kata Nikita Mirzani.
Selain Nikita, asistennya berinisial IM nan juga berstatus sebagai tersangka juga resmi ditahan mulai hari ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan IM bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus bermulai dari laporan nan dilayangkan Reza ke pihak berkuasa pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan mengenai tindakan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Dalam laporan itu, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan alias Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 368 KUHP tentang dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(end)