ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Limbah medis bercampur limbah domestik nan ditemukan menumpuk di area pemukiman penduduk Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.
Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Alex Safri Winando mengatakan setelah adanya temuan limbah medis itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Ia menjelaskan tumpukan limbah medis bercampur limbah domestik nan ditemukan di area pemukiman penduduk Desa Karangligar, itu berasal dari dua rumah sakit di Karawang, ialah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan berasas ketentuan nan berlaku, limbah medis dari rumah sakit nan tergolong sebagai limbah bahan rawan dan berbisa (B3) tidak boleh dibuang sembarangan. Limbah kudu diserahkan pengelolaan ke pihak ketiga nan mempunyai izin pengelolaan limbah medis.
Maka, KPLHI melalui kuasa norma mereka, Alex Safri, mengirimkan surat gugatan ke Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina Karawang.
"Kami dari kuasa norma KPLHI melayangkan surat gugatan kepada RS Bayukarta dan RS Hermina mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109," kata Alex, dilansir Antara, Jumat (11/4).
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, pihak rumah sakit dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berasas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah. Sanksinya berupa balasan penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Meli Rahmawati mengaku telah memanggil dua manajemen rumah sakit tersebut. Dinas meminta penjelasan dari pihak rumah sakit.
Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, ditemukan limbah medis seperti jarum suntik, botol obat-obatan, infus, hingga plastik jejak perangkat medis nan tercampur dengan sampah rumah tangga.
"Jumlahnya cukup banyak, diperkirakan (kalau diangkut) mencapai tiga mobil engkel," kata Meli.
Menurut Meli, pembuangan limbah medis itu dilakukan oleh pihak pengelola sampah swasta nan bekerja sama dengan rumah sakit tersebut.
Diduga pihak pengelola sampah domestik itu membuang limbah ke area pemukiman di Desa Karangligar lantaran surat izin pembuangan ke TPA Jalupang sudah habis. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa limbah medis itu sampai tercampur dengan domestik.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu menegaskan limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan lantaran tergolong limbah berbahaya.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berakibat pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, apalagi penularan penyakit menular," katanya.
Sri mengatakan seluruh akomodasi pelayanan kesehatan sudah semestinya memahami izin tentang pengelolaan limbah medis. "Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada argumen untuk melanggar aturan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ada hukuman tegas bagi rumah sakit alias pihak pengelola nan tidak mematuhi patokan tersebut. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional.
(antara/tsa)
[Gambas:Video CNN]