ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (27/6/2025).
Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah nan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Seperti nan telah diatur dalam ketentuan pembatasan lampau lintas, sistem ganjil genap Jakarta tidak bertindak pada akhir pekan Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Oleh lantaran itu, pada hari Jumat (27/6/2025) ini, seluruh kendaraan roda empat alias lebih diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan nan biasanya termasuk dalam area ganjil genap, tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender.
Dengan tidak berlakunya patokan tersebut, masyarakat nan hendak berjalan pada hari libur ini dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa cemas terkena sanksi.
Tidak ada pembatasan berasas nomor akhir pelat nomor, baik pada pagi hari pukul 06.00–10.00 maupun sore hari pukul 16.00–21.00.
Namun demikian, Dinas Perhubungan Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Libur panjang kerap memicu peningkatan volume kendaraan, terutama menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan jalur-jalur luar kota nan menjadi tujuan rekreasi.
Seperti nan kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.
Meski tidak ada penindakan mengenai pelat nomor ganjil alias genap, petugas kepolisian dan Dishub tetap bakal berjaga untuk mengatur arus lampau lintas dan menindak pelanggaran lain, seperti parkir sembarangan, melawan arus, alias menggunakan bahu jalan tanpa argumen darurat.
Bagi masyarakat nan merencanakan perjalanan keluar kota alias sekadar rekreasi dalam kota, sebaiknya tetap memantau kondisi lampau lintas secara berkala menggunakan aplikasi navigasi digital. Hindari jam-jam padat jika memungkinkan dan selalu utamakan keselamatan.
Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan kelonggaran mobilitas penduduk selama momen-momen istimewa.
Kendati demikian, kesadaran untuk berkendara secara bertanggung jawab tetap menjadi kunci kenyamanan berbareng di jalan raya.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberlakukan patokan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan di Jakarta pada 6 Juni. Hal itu berasas hasil pertimbangan nan dilakukan dengan semakin meningkatnya nomor volume kendaraan.