ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 25 Mar 2025 05:56 WIB

Ambon, detikai.com --
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan balasan pidana penjara selama tiga tahun kepada Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh dalam kasus pelecehan siswa magang berinisial AN (16).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) nan menjatuhkan terdakwa dengan balasan enam tahun penjara.
Salmin menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ambon di Jalan Sultan Hairun, Senin (24/3). Sidang dipimpin oleh ketua majelis pengadil Marta Maitimu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan balasan kepada terdakwa Salmin Saleh selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar Marta dalam amar putusannya.
Majelis pengadil menyatakan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis pengadil menyatakan terdakwa diperintahkan untuk bayar denda sebesar Rp7 juta kepada korban sebagai duit konpensasi.
Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial AN (16).
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pekan lampau alias Jumat (6/9) pagi. Kala itu, korban nan merupakan siswi itu sedang magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Saat itu kondisi instansi sedang sunyi lantaran seluruh pegawai tengah mengikuti Hari Ulang Tahun Gereja Protestan Maluku.
Ketika korban sedang membersihkan ruangan dan meja kerjanya, tak berselang lama masuk Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku.
Pada momen tersebut, terduga pelaku kemudian memegang bagian tubuh korban. Korban pun ketakutan.
Usai peristiwa dugaan pelecehan itu, korban sempat dipanggil ke dalam ruangan dan diberikan duit makan senilai Rp50 ribu.
Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi kesempatan kerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Maluku dengan penghasilan Rp2,8 juta per bulan.
Usai dilecehkan, korban memutuskan pulang. Ia sempat menceritakan perbuatan Salmin kepada sang ibu berjulukan Maimun.
Setelah itu, Maimun mendatangi SPKT untuk membikin laporan polisi. Korban, kata dia sempat trauma dan hanya menangis mengurung diri semana berhari-hari di kamar.
(sai/sfr)