ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Presiden Prabowo Subianto lebih keras dalam penetapan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dibandingkan sebelumnya. Semua dolar Amerika Serikat (AS) nan diterima eksportir (100%) wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun.
Aturan bakal mulai bertindak pada 1 Maret 2025. Kini pemerintah tengah melakukan pengharmonisan dan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023.
"Kita juga dalam waktu dekat kita juga bakal mewajibkan Semua perusahaan nan menerima angsuran dari Bank pemerintah kudu menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia, Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal," kata Prabowo, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (22/1/2025).
Apa alasannya?
Menurut Prabowo penerapan patokan ini logis dilakukan memandang pengusaha itu melakukan upaya di Indonesia. Sehingga wajar jika menyimpang hasilnya di Bank di Indonesia.
"Mereka berupaya dengan biaya nan berasal dari rakyat Indonesia, setelah mereka berupaya dan mereka lakukan penjualan hasil penjualannya wajar jika ditaruh di bank-bank di Indonesia," katanya.
"Saya kira bakal segera keluar dan bakal bertindak kurang lebih 1 bulan dari sekarang. Jadi ini adalah sesuatu nan logis, nan masuk akal," sambung Prabowo.
(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Eksportir: DHE Wajib "Parkir" 1 Tahun Tak Bisa Disemua Sektor
Next Article Prabowo Mau Dolar Eksportir Ditahan Lebih Lama, Janjikan Insentif