ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) sebagai salah satu perusahaan BUMN bangunan dan investasi, melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar. Pembayaran dilakukan pada 18 April 2025, lebih sigap dari tanggal jatuh tempo di tanggal 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah nan jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan nan dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon alias bagi hasil 6,5% per tahun.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan bahwa pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan tanggungjawab serta corak komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka nan mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan nan baik.
"PTPP telah melunasi tanggungjawab pada 18 April 2025 dengan mentransfer biaya ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah nan bakal jatuh tempo tanggal 22 April 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola finansial perusahaan serta corak upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan," ucap Agus dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Dia menegaskan sebagai perusahaan terbuka nan selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen akibat nan baik. Agus juga mengatakan PTPP bakal terus meningkatkan keahlian perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN bangunan nan berkelanjutan.
(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mana lebih Profit, Investasi di Obligasi, Deposito Vs Emas?
Next Article PTPP Percepat Penyelesaian Proyek Jalan Tol Jelang Nataru