ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 6 Maret 2025 - 16:13 WIB
Jakarta, detikai.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyebut bahwa laporan Komisi II DPR RI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP.
Sebelumnya, Komisi II pada Rapat Paripurna, menyampaikan laporan evaluasi terhadap DKPP nan terdiri atas 10 poin. Evaluasi tersebut sudah disetujui oleh semua fraksi.
"Kalau sudah pertimbangan kelak bakal terus jadi landasan kan hasil pertimbangan Komisi II itu," kata Cucun ditanyai wartawan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Cucun mengibaratkan, hasil pertimbangan itu sama seperti pemberian surat peringatan alias SP. Dengan begitu, kata dia, pertimbangan dari Komisi II DPR dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan-tindakan.
"Toh sudah dilakukan pertimbangan dengan SP1, SP2, SP3, kan sudah ada evaluasinya," kata politikus PKB tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerangkan bahwa pertimbangan nan dilakukan Komisi II DPR itu merupakan perintah dari Tata Tertib alias Tatib DPR.
Melalui Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR berkuasa mengevaluasi secara berkala calon-calon alias ketua lembaga nan ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.
Legislator Fraksi Golkar itu menambahkan, pertimbangan tersebut meminta agar sumber daya manusia di DKPP lebih ahli dan berintegritas dalam menangani kejuaraan mengenai pemilu. Selain itu, DKPP juga perlu memutus aduan-aduan nan masuk lantaran sejauh ini tetap ada nan belum mendapatkan putusan.
Adies menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, mengenai adanya pertimbangan tersebut. Juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pencopotan terhadap ketua DKPP lantaran pertimbangan Komisi II DPR RI.
"Jadi, tidak ada pencopotan apa segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa kudu seperti ini loh sebenarnya DKPP," kata Adies.
Halaman Selanjutnya
Legislator Fraksi Golkar itu menambahkan, pertimbangan tersebut meminta agar sumber daya manusia di DKPP lebih ahli dan berintegritas dalam menangani kejuaraan mengenai pemilu. Selain itu, DKPP juga perlu memutus aduan-aduan nan masuk lantaran sejauh ini tetap ada nan belum mendapatkan putusan.