La Roche Posay Di As Ditarik Terkait Risiko Kanker, Produk Di Ri Aman?

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Awal pekan ini, Food and Drug Administration (FDA) mengumumkan 95 produk perawatan kulit dengan kandungan benzoil peroksida dikaitkan akibat kontaminasi benzena. Kontaminasi bahan tersebut dikhawatirkan memicu kanker. Benzena juga umum ditemukan dalam asap rokok hingga bensin.

Salah satu produk nan terdapat dalam daftar 95 kosmetik alias skincare adalah Effaclar Duo Dual Action dari La Roche-Posay. Meskipun FDA tidak menuntut produk tersebut ditarik, La Roche-Posay langsung melakukan penarikan sukarela.

FDA memutuskan untuk melakukan sejumlah pengujian. Sebab, tahun lalu, sebuah akomodasi laboratorium pihak ketiga melaporkan temuan benzena nan tinggi dalam banyak produk perawatan kulit unik jerawat nan mengandung benzoil peroksida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka meminta FDA untuk menarik produk-produk tersebut. FDA kemudian memutuskan untuk melakukan pengetesan sendiri dan mencatat temuan nan sama, meskipun dideteksi dalam jumlah produk nan lebih sedikit.

La Roche Posay Buka Suara

Dalam IG resminya, pihak La Roche Posay menekankan penarikan tersebut dilakukan secara sukarela, mengedepankan kehati-hatian demi keamanan konsumen. Meski begitu, perihal ini hanya bertindak di AS.

"Penarikan secara sukarela dari penjualan hanya bertindak di AS. Jika membeli effaclar duo di luar AS, konsumen bisa terus menggunakannya dengan kondusif tanpa perlu khawatir," beber La Roche Posay, ditulis Senin (17/3/2024).

Pihaknya juga menegaskan penarikan sukarela hanya bertindak di satu batch effaclar duo nan terdeteksi minimal benzena dalam produk kandungan benzoil peroksida. Mereka memastikan tidak ada ancaman kesehatan nan serius.

"Kami berupaya untuk memenuhi standar kualitas tertinggi, langkah-langkah proaktif telah diambil untuk menarik jumlah terbatas peralatan dagangan nan tersisa di pasar AS. Keamanan dan kepercayaan adalah prioritas utama kami," pungkasnya.


(naf/kna)

Selengkapnya