Kuasa Hukum Hasto: Obstruction Of Justice Tak Terbukti, Sprindik Tetap Terbit

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kuasa norma Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menuduh kliennya melakukan perintangan investigasi sebagai pernyataan nan sembrono.

Terutama mengenai tudingan Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk disingkirkan alias ditenggelamkan, nan dianggap berasosiasi dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam pembacaan duplik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan investigasi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Dalil tersebut merupakan dalil nan sembrono lantaran telah mengabaikan kebenaran bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut dia, tidak ada bukti nan menunjukkan ponsel milik Kusnadi nan disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto menyimpan info krusial seperti koordinat, komunikasi aktif, alias info lain nan dapat membantu penangkapan Harun Masiku.

“Tidak ada satu pun perangkat bukti nan menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif mengenai dengan perkara Harun Masiku nan berkarakter menentukan arah proses perkara,” ujar dia.

Selengkapnya