ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan keberatan atas vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam perkara korupsi impor gula.
Tom Lembong menilai majelis pengadil telah mengabaikan kewenangan nan melekat pada dirinya sebagai Menteri Perdagangan saat menjabat.
"Dari perspektif pandang saya, pertama nan paling krusial adalah majelis pengadil tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada nan namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Menurut Tom Lembong, dakwaan hingga vonis terhadap dirinya semata-mata didasarkan pada pelanggaran administratif, bukan lantaran adanya itikad jelek dalam penyelenggaraan kebijakan impor.
"Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," ujar Tom Lembong.
Tom Lembong juga menyesalkan pengadil dalam putusannya telah mengesampingkan kebenaran persidangan dan keterangan para saksi maupun mahir nan menurutnya menegaskan posisi dan kewenangannya sebagai menteri teknis.
"Majelis mengesampingkan kewenangan saya sebagai Menteri Perdagangan. Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan nan terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok nan paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya kewenangan tersebut," jelas Tom Lembong.
Dia menjelaskan, pengaturan teknis, termasuk kebijakan perdagangan bahan pokok seperti gula, merupakan tanggung jawab menteri sektor mengenai sesuai mandat undang-undang.
Tom Lembong menyatakan majelis mengabaikan nyaris semua kebenaran persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang nan berkuasa adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi.
"Tapi tanggung jawab, kewenangan untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis. Jadi tidak ada undang-undang nan mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko," tuturnya.
"Selalu bakal bilang bakal diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang nan mengatakan, oh bakal diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu bakal bilang, bakal diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian, misalnya," sambung dia.
Tom Lembong menyesalkan amar putusan seperti copy paste dari tuntutan penuntut.
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan nyaris semua kebenaran persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," ucap dia.
Sidang kasus impor gula nan merugikan negara ratusan miliar rupiah kembali bergulir. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan perintah presiden kala itu, Joko Widodo dalam penugasan impor gula.