Kualitas Udara Jakarta Minggu Pagi 11 Mei 2025 Masuk Kategori Tidak Sehat

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengatur ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam kalkulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 dan mulai bertindak efektif pada 17 Maret 2025.

Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025, NJOPTKP adalah pemisah nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nan tidak dikenai pajak, sehingga dapat mengurangi beban PBB-P2 nan kudu dibayar.

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Artinya, setiap wajib pajak nan memenuhi syarat berkuasa mendapatkan pengurangan pajak melalui NJOPTKP.

Syarat dan Mekanisme Pemberian NJOPTKP PBB-P2

Pemberian NJOPTKP dalam PBB-P2 hanya bertindak untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak mempunyai lebih dari satu properti di wilayah DKI Jakarta. Proses penetapan dilakukan setiap tahun berasas info saat penetapan PBB-P2 secara massal.

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan NJOPTKP:

Wajib pajak orang pribadi kudu mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Wajib pajak badan diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika mempunyai lebih dari satu objek pajak, info NJOP setiap properti bakal menjadi acuan, dan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi nan menerima NJOPTKP.

Validitas info menjadi aspek krusial. NJOPTKP hanya dapat diberikan jika info wajib pajak dalam sistem info manajemen PBB-P2 sudah komplit dan terverifikasi. Bila belum, pengajuan NJOPTKP bakal ditolak hingga info diperbarui.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran info kepemilikan melalui sistem pajak daring di laman resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id.

Langkah ini krusial agar wajib pajak dapat memanfaatkan kewenangan atas NJOPTKP dan mengurangi besarnya PBB-P2 nan dikenakan.

Dengan memenuhi ketentuan terbaru dan menjaga keakuratan data, masyarakat dapat menjadi wajib pajak nan alim sekaligus menikmati faedah langsung berupa pengurangan beban pajak tahunan.

Pemerintah berambisi kebijakan ini mendorong kesadaran pajak nan lebih tinggi di kalangan penduduk DKI Jakarta.

Selengkapnya