Ktp Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Ini 7 Cara Blokirnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com- Penyalahgunaan info pribadi untuk keperluan pinjaman online (pinjol) terlarangan tetap marak terjadi. Adapun media nan digunakan untuk penyalahgunaan ini ialah melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lalu gimana jika KTP Anda digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal?

Jika Anda mendapati perihal ini, langkah pertama nan kudu dilakukan adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Laporkan bahwa info Anda telah disalahgunakan dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan serta memastikan tidak ada tagihan di masa mendatang.

Selanjutnya, segera laporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WA di 081157157157, alias email ke [email protected]. Sertakan bukti-bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman alias pesan intimidasi nan diterima.

Selain itu, krusial untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Bawa semua bukti nan menunjukkan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti screenshot aplikasi pinjol terlarangan alias bukti tagihan nan tidak sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Anda juga dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Laporkan penyalahgunaan info Anda dan ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar tidak digunakan secara terlarangan di masa depan.

Adapun langkahnya, Anda bisa datang langsung ke instansi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sesampainya di instansi Dukcapil, mintalah kepada petugas agar KTP tersebut diblokir.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion

Next Article Begini Cara Cek KTP NIK Dipakai Pinjol alias Tidak

Selengkapnya