Kpu Ungkap Kendala Periksa Dugaan Ijazah Palsu Peserta Pemilu

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 09 Mei 2025 19:59 WIB

Dalam obrolan mengenai RUU Pemilu, Ketua KPU mengungkapkan pihaknya tetap mempunyai hambatan untuk memeriksa kepastian piagam peserta pemilu original alias tidak. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya dikenal pula pernah menjadi ketua Bawaslu RI. (detikai.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, detikai.com --

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan masih terdapat sejumlah hambatan teknis dan nonteknis pemilihan nan dihadapi oleh penyelenggara pemilu nan diharapkan dapat dijawab RUU Pemilu.

Afif menjelaskan salah satu hambatan nonteknis pemilihan nan dihadapi KPU adalah mengenai proses pemeriksaan keaslian piagam peserta pemilu.

"Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan piagam ini original apa tidak. Keringetan kami juga enggak  selesai juga," kata Afif dalam obrolan Kupas Tuntas Rencana RUU Pemilu dan Pemilihan nan disiarkan kanal Youtube Bawaslu RI, dikutip Jumat (9/5). Diskusi itu diunggah di Youtube Bawaslu RI pada Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh lantaran itu, Afif berambisi agar seluruh peserta dalam pemilu nan bakal datang agar jujur dalam melakukan pendaftaran dan mengikuti pemilu.

Ia mengatakan kejujuran itu bakal membantu tugas-tugas penyelenggara pemilu dalam memilah dokumen-dokumen peserta pemilu.

"Saya kudu sampaikan. Semuanya kudu jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas," ujar dia.

"Sehingga jika kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia kudu iklan dulu menyampaikan ke publik.Kalau orang gak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya," sambungnya.

Sebelumnya, polemik piagam tiruan nan ditudingkan kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo mencuat. Ia dituding menggunakan piagam lulusan UGM tiruan dalam mengikuti pemilu.

Jokowi didampingi tim kuasa norma juga telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya mengenai tudingan piagam palsu.

Salah satu kuasa norma Jokowi, Yakup Hasibuan mengtakan kliennya melaporkan lima orang ialah inisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan piagam palsu.

Mereka dilaporkan mengenai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya