Polisi Tangkap Pengirim Paket Mayat Bayi Via Ojol, Pelaku Kakak-adik

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 10 Mei 2025 05:53 WIB

Polisi menangkap dua orang kakak beradik nan diduga menjadi pengirim paket mayit bayi lewat ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap dua orang kakak beradik nan diduga menjadi pengirim paket mayit bayi lewat ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). (Foto: detikai.com/Farida Noris)

Medan, detikai.com --

Polisi menangkap dua orang kakak beradik nan diduga menjadi pengirim paket mayit bayi lewat ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan mayit bayi itu diduga hasil hubungan sedarah nan dilakukan R (24) dengan adiknya NH (21). Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

"R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/5/2025) pagi. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang nan dilakukan R dan NH," kata Kombes Pol Gidion saat konvensi pers di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan polisi, NH melahirkan pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Barak Tambunan Sicanang Belawan. Akan tetapi bayi itu sakit pada 7 Mei 2025.

Kemudian bayi tersebut dibawa NH ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung. Tim medis menyarankan agar bayi dibawa ke RSUD Dr Pirngadi Medan lantaran kondisinya kurang gizi dan lahir prematur.

"NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur. NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi lantaran tak mempunyai data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya," ungkapnya.

Akan tetapi bayi laki laki tersebut meninggal bumi pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa bayi mereka nan telah meninggal bumi ke Hotel Abadi Brayan. Setelah itu pada pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel memesan ojol.

"Mereka serahkan mayit bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke letak kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend nan ditujukan ke penerima berjulukan Putri dan pengirim berjulukan Rudi," ungkapnya.

Pengemudi gojek berjulukan Yusuf Ansari pun mengantarkan paket tersebut ke masjid nan dituju. Yusuf sempat menghubungi nomor penerima paket itu. Namun tak ada tanggapan. Sehingga Yusuf mengecek isi dari paket Gosend itu. Alangkah terkejutnya dia saat mengetahui paket itu berisi bayi nan telah meninggal dunia.

"Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah itu kedua tersangka sukses ditangkap. R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan 15 tahun penjara," tegasnya.

(fnr/pta)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya