Kppu Denda Rp 202 Miliar, Google Bakal Ajukan Banding

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Google bakal mengusulkan banding mengenai keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktik anti persaingan. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan bakal menempuh jalur banding," kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada detikai.com, Rabu (22/1/2025).

Menurut Perwakilan Google, praktik nan dilakukannya berakibat positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

"Kami meyakini bahwa praktik nan kami terapkan saat ini berakibat positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan nan sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform nan aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk pengganti sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play," jelas Perwakilan Google.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google bakal melakukan kerjasama dengan KPPU dan pihak mengenai selama proses banding berjalan.

"Kami berkomitmen untuk selalu alim kepada norma Indonesia dan bakal terus bekerja-sama secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak mengenai sepanjang proses banding berjalan," ujarnya.

Sebelumnya KPPU memutuskan praktik sistem pembayaran nan dilakukan Google tidak adil. Sebab Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan Google Play Billing.

Namun tarif nan dikenakan lebih tinggi dari sistem pembayaran lain. Selain itu aplikasi bakal dihapus jika menolak melakukan patokan tersebut.

KPPU juga mengatakan sistem tersebut berakibat pada pendapatan pengembang. Badan itu menemukan pula Google membebankan 30% tarif lewat sistem pembayaran nan diterapkan.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Lompatan Teknologi 5G Menuju Generasi 6G, Indonesia Sudah Siap?

Selengkapnya