ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas jangkauan strategisnya ke bumi akademik. Kali ini, Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa (Ifan) melakukan kunjungan resmi ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada 24 April 2025. Hal ini untuk mendukung revisi atas Undang-Undang Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999), serta memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan upaya nan sehat dan berkeadilan.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman nan telah ditandatangani pada Maret lalu, dan sekarang berkembang ke tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Agenda utamanya ialah kerjasama konkret dalam corak kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset berbareng mengenai isu-isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, hingga pengadaan peralatan dan jasa pemerintah.
Ifan menegaskan komitmennya memperkuat peran KPPU melalui transformasi kelembagaan, khususnya menjelang 25 tahun usia lembaga penegak norma persaingan upaya tersebut. Empat pilar utama KPPU dipaparkan secara lugas: penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi. Saat ini usulan perubahan Undang-Undang telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan kemungkinan bulan Mei sudah ada agenda pembentukan Panitia Kerjanya di DPR. Jadi support dari akademisi seperti Unissula sangat krusial untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah nan kuat," ujarnya dalam keteranga tertulis, Jumat (25/5/2025).
Revisi Undang-Undang dinilai krusial dalam mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi nan tinggi (yakni 8 persen). Menurut kajian akademik oleh Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan upaya nan direpresentasikan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU).
Indeks ini dibuat berasas persepsi nan dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia nan menangkap 15 sektor utama di Indonesia. Pembentuk IPU ini terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan. Saat ini IPU 2024 mencapai 4,95 poin, dan dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ifan mengatakan dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin alias peningkatan 29 persen persaingan upaya secara nasional dari nomor saat ini untuk mencapai sasaran pertumbuhan nasional.
"Revisi Undang-Undang persaingan upaya merupakan langkah terbaik untuk akselerasi, sehingga revisinya menjadi urgen," ujar Ifan.
Sebagai lembaga pendidikan nan nyaris seluruh program studinya telah terakreditasi 'Unggul', termasuk Fakultas Hukum nan mempunyai jurnal terindeks Q1, Unissula menyambut kerjasama ini dengan antusias. Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menegaskan kesiapan kampusnya untuk berkedudukan aktif tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam pembelaan kebijakan publik.
"Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha. Kapasitas riset dan kajian kebijakan kami bakal kami kerahkan untuk mendukung cita-cita berbareng ini," tegasnya.
Tak hanya itu, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai platform ilmiah nan telah terakreditasi SINTA 3. JPU membuka ruang bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam mengenai kebijakan dan norma persaingan, menegaskan pentingnya sinergi pengetahuan dan praktik.
Langkah strategis ini menandai penguatan sinergi antara regulator dan lembaga pendidikan dalam menyiapkan generasi muda nan tidak hanya ocehan dalam teori, tetapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Sebuah langkah konkret menuju Indonesia nan lebih kompetitif dan adil.
(KPPU/sls)