ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition nan disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Sepeda motor tersebut disita interogator KPK dari Ridwan Kamil mengenai investigasi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Tessa mengatakan interogator KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama nan tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut.
"Belum bisa dibuka saat ini, nan jelas bukan atas nama kerabat RK yg dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya dikutip dari Antara.
KPK juga mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition nan disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil nan diserahkan ke KPK.
"Ya, jadi motor nan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN kerabat RK," kata Tessa.
Tessa menegaskan penyitaan itu dilakukan lantaran motor tersebut diduga mengenai dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut.
"Intinya begini ya, seluruh perangkat bukti alias peralatan bukti, nan dilakukan penyitaan oleh interogator itu pasti ada kaitan dengan perkara nan sedang ditangani, dalam perihal ini adalah penyidikan," ujarnya.