ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 17 Agu 2025 13:40 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk secepatnya mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ya, pasti jika target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Walaupun demikian, Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut berjuntai pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah arsip maupun peralatan bukti nan relevan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK segera melakukan permintaan audit kerugian finansial negara kepada auditor negara.
"Nah, dari situlah kelak dipastikan bahwa ada kerugian finansial negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," katanya.
KPK telah memulai investigasi perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian finansial negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk berjalan ke luar negeri nan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan nan terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama nan disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan nan diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, nan mengatur kuota haji unik sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
(antara/gil)
[Gambas:Video CNN]