Kpk Titipkan Mercedes Benz Rk Diduga Terkait Kasus Bjb Ke Bengkel

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

ryn | detikai.com

Jumat, 02 Mei 2025 18:38 WIB

KPK menyita mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil mengenai dugaan korupsi penempatan biaya iklan Bank BJB. Lima orang telah diproses norma dalam kasus ini. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga berangkaian dengan kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank BJB saat ini dititip-rawatkan ke pemilik bengkel di Jawa Barat.

"Informasi nan saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip-rawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel mempunyai tanggungjawab untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5).

Juru bicara berlatar belakang interogator ini menjelaskan tim Pengelola Barang Bukti KPK secara berkala bakal melakukan pengawasan terhadap mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dari kita punya Pengelola Barang Bukti, mungkin secara berkala bakal mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya dan tentunya jika seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti bakal digeser ke Rupbasan," tutur Tessa.

Rupbasan dimaksud adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) nan digunakan KPK untuk menyimpan peralatan bukti diduga mengenai perkara. Lokasinya berada di Cawang, Jakarta Timur.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), interogator KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan.

Di antaranya adalah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.

KPK tetap mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

Dalam prosesnya, interogator KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.

Dari sana, ditemukan beragam peralatan bukti diduga mengenai perkara, di antaranya arsip dan simpanan Rp70 miliar.

Setidaknya sudah ada lima orang nan diproses norma oleh KPK.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan norma dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa nan mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

(wis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya