ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 16 Mar 2025 16:51 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka mengenai dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Dua orang lainnya tetap berstatus terperiksa ataupun saksi.
"Berdasarkan bukti permulaan nan cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji dalam pengadaan peralatan dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap investigasi dan menetapkan status tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka selaku penerima suap ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta ialah M. Fauzi namalain Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.
Kasus ini bermulai dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan duit 'pokir' dari tiga personil DPRD kepada pemerintah wilayah setempat. Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase nan berbeda.
(ryn/tsa)
[Gambas:Video CNN]