ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan peralatan dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Selain Karna Suswandi, Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ), juga ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) bagian KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, interogator melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Asep saat konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Suswandi, kata Asep, pada tahun 2021 sempat menandatangani perjanjian pinjaman wilayah program PEN nan bakal digunakan untuk pekerjaan bangunan di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUUPP) Pemkab Situbondo untuk tahun 2022. Namun pada akhirnya perjanjian tersebut batal dan beranjak menggunakan biaya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek pengerjaan PUPP itu pun pada akhirnya tetap dilakukan dengan adanya kongkalikong antara Suswandi kepada tender nan bakal dimenangkan. Kepada pihak tender nan bakal dimenangkan, Bupati Situbondo meminta bayaran namalain 'ijon'.
"KS dan EPJ meminta 'uang investasi' namalain 'ijon' kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan nan bakal dijanjikan," kata Asep.
Atas terpilihnya tender nan telah di-setting tersebut, Suswandi mendapatkan duit sebesar Rp5,5 miliar. Sementara Eko mendapatkan Rp811 juta dari hasil duit kesepakatan berbareng dengan tender.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Asep menambahkan interogator juga saat ini melalukan asset tracking terhadap KS dan EPJ dengan memeriksa sejumlah saksi.
Beberapa pengacara nan menjadi bagian dari tim Pembela Demokrasi Indonesia telah mengusulkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kolusi dan nepotisme nan melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah kerabatnya d...