ARTICLE AD BOX
KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus korupsi biaya hibah pokmas Jatim. Empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staf.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan interogator melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya ini dilaksanakan sejak 8 Juli lampau dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya, beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep nan sudah didatangi penyidik.
Dari penggeledahan ini interogator menemukan duit sekitar Rp380 juta, arsip mengenai pengurusan biaya hibah, kuitansi serta catatan penerimaan duit berbobot miliaran rupiah, bukti setoran duit ke bank, bukti penggunaan duit untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan arsip lain serta peralatan elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
"Diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara nan sedang disidik dan bakal terus didalami oleh penyidik," kata Tessa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com