ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengenai investigasi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Selain kendaraan roda empat tersebut, interogator KPK juga menyampaikan telah menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dari Ridwan Kamil.
"Untuk kendaraan selain Royal Enfield nan disita dari kerabat RK itu, info nan kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan info lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
"Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan lantaran posisinya tetap dalam perbaikan di bengkel mobil," ujarnya.
Dalam perkara tersebut interogator KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil ialah satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Dalam perkara dugaan korupsi BJB, interogator KPK telah menetapkan lima orang tersangka, ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).