Kpk Sita Dokumen Terkait Dugaan Pemerasan Tka Dari Eks Pejabat Kemenaker

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah arsip saat memeriksa mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Rp59 miliar pada tahun 2019.

Pejabat nan dimintai keterangan adalah Suhartono (SU), mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6) kemarin.

"Saudara SU hadir, interogator melakukan penyitaan dokumen," ujar Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua pejabat Kemenaker lainnya, ialah Rizky Junianto (RJ) selaku Koordinator Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriani Susilowati (FS).

Penyidik mencecar saksi RJ dengan pertanyaan seputar aliran duit dalam dugaan pemerasan nan terjadi saat proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, RJ juga dimintai keterangan mengenai sejumlah peralatan bukti nan sebelumnya telah disita dari kediamannya, nan berangkaian dengan kasus tersebut.

"Saudara RJ diperiksa mengenai dengan aliran urang hasil pemerasan kepada pemasok TKA nan mengurus arsip RPTKA di Kemenaker, serta konfirmasi peralatan bukti nan ditemukan saat penggeledahan di rumah RJ," ucap Budi.

Dalami Aliran Uang

Sementara itu, untuk saksi FS didalami mengenai aliran duit hasil pemerasan kepada pemasok TKA. Dia juga diperiksa pihak-pihak nan turut serta menikmati hasil duit haram itu.

Di awal pengusutan kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Hanya saja hingga saat ini belum diketahui identitas dari para tersangka.

Diketahui, waktu terjadinya korupsi tersebut pada 2019 dengan nilai aguan pemerasan mencapai Rp53 miliar. Penyidik juga telah menyita 13 unit kendaraan nan saat ini suda ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Diantara kendaraan itu terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor.

Penyitaan kendaraan dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) lalu.

KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nan berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).

Penggeledahan ini dilakukan untuk investigasi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berangkaian dengan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus baru nan saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Benar, ini mengenai perkara baru. Dugaan suap dan/atau gratifikasi nan berangkaian dengan TKA,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia mengonfirmasi bahwa tim interogator KPK telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan proses penggeledahan.

“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di Kemenaker,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya