ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 16 Mei 2025 21:20 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah arsip hingga banyak duit dalam pecahan rupiah, Dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga Poundsterling setelah menggeledah rumah kediaman pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim interogator KPK juga menggeledah enam mobil nan terparkir di rumah tersebut. Upaya paksa itu dilakukan pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025 dimulai pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, 6 Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah duit dalam mata duit rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata duit SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD29.100, dalam mata duit USD sebanyak USD41.300 dan dalam mata duit Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokumen, BBE dan duit tersebut bakal didalami lebih lanjut oleh KPK," lanjut Budi.
Penggeledahan dan penyitaan itu berangkaian dengan investigasi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
KPK belum memberikan info mengenai keterkaitan Robert Bono di dalam kasus ini.
"KPK bakal terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara nan sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak nan patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tutup Budi.
Rita Widyasari kembali diproses norma KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi balasan 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus nan menjerat mantan interogator KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita tetap berstatus saksi.
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]